Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Agustus 2012

Beras Pulut Lintas Agama

Keanekaragaman itu indah. Laksana warna yang berbeda-beda ditangan pelukis maka ia melahirkan lukisan yang indah. Ibarat alunan melodi yang menghasilkan simponi nan merdu. Demikian juga keanekaragaman manusia, suku, ras, budaya maupun agama jika warna itu dipadukan dengan tepat, maka akan membentuk mozaik kehidupan yang indah.

Warna yang berbeda bisa semerawut jika menciptakan coret-coret yang kacau. Saat mengikuti pelatihan jurnalistik di salah satu hotel yang berada di Berastagi, saya berkenalan dengan tiga teman dari Singkil, Aceh.

Mereka datang dari Aceh dengan membawa harapan agar rumah ibadah mereka dapat mereka fungsikan kembali tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Kini warna yang berbeda itu sedikit acak-acakan di Aceh Singkil. Keharmonisan mulai pudar.Bergesekan dan memanas.

Keharmonisan ini rusak karena adanya kasus-kasus intoleransi yang terjadi sehingga meungkinkan terjadi konflik. Sekarang kebersamaan dan kekeluargaan mulai merenggang anta umat. Disela-sela pelatihan sambil menikmati hidangan kue dan secangkir kopi di atas meja bertaplak merah. Teman-teman baru saya dari Aceh merasakan kerinduan akan kue Hari Raya.

Tahun 1990, ternyata tradisi merayakan pesta kemenangan agama lain adalah suatu kenangan yang sangat membekas indah dalam benak mereka. Saat Umat Muslim merayakan Hari Raya maka pada saat hari kemenangan itu, Umat Kristiani datang melakukan kunjungan ke rumah-rumah yang merayakan Hari Raya Idul Fitri dan memberikan satu selampis (Bahasa Batak Karo artinya tandok, anyaman yang terbuat dari daun nipah)

“Selampis itu biasanya diisi dengan beras pulut, gula, minyak makan terkadang kelapa. Itu nantinya akan diolah keluarga yang menerima kembal menjadi lemang, wajid, kembang loyang dan kue.”

Itu masih ia rasakan saat ia duduk di bangku sekolah dasar, sekitar kelas III sampai kelas VI SD.  Hal dilakukan Umat Kristiani saat Umat Muslim merayakan hari kemenangan ternyata tidak bertepuk sebelah tangan. Begitu juga sebaliknya, saat umat Kristiani merayakan hari kemenangan, mereka yang umat Muslim datang ke rumah umat Kristen kala tahun baru. Saat itu kegiatan tatap muka, duduk bersama dan saling berceritan, tanpa memandang siapa pun, dari agama manapun.

Semua peserta pelatihan seketika menjadi takjub, hening. Hanya ada suara peserta dari Aceh dengan suara yang merindukan kebersamaan di kampungnya.

Merindukan beras pulut lintas agama.

“Wah…ternyata dulu di Singkil sangat luar biasa harmonis ya!” ketus salah seorang peserta.

Selampis dibawa sebagai oleh-oleh sekaligus ungkapan turut berbahagia kala merayakan hari kemenangan. Kembali mereka mengalirkan kisah indah yang mereka alami. Ternyata, apresiasi merayakan hari kemenangan lintas agama itu tak hanya dengan berbagi selampis. Masyarakat Aceh Singkil juga sempat melakukan makan bersama di los (Bahasa Batak Karo artinya pekan). Los di Aceh Singkil dibuka setiap Hari Selasa. Saat Hari Raya, Umat Muslim mengundang melalui Mukim (camat) untuk mengundang masyarakat kampung, mulai dari umat Kristen Protestan, Khatolik bahkan umat yang memiliki kepercayaan leluhur turut hadir saat makan bersama kala Hari Raya. Dan itu semua didanai oleh Umat Muslim.

Serupa, tahun baru juga kegiatan itu juga saling berbalas. Umat Kristiani mengundang seluruh masyarakat kampung, tak terkecuali siapapun untuk dapat hadir mengikuti makan bersama, namun bedanya umat Kristiani memberikan bahan mentah kepada umat Muslim seperti beras, kambing, ayam dan bahan lainnya agar diolah menjadi makanan saat makan bersama. Ini dilakukan untuk menjaga kebersamaan, dan saat itu juga bergantian, Umat Kristianilah yang mendanainya.

Bukan hanya umat Kristiani maupun Muslim yang memiliki hari kemenangan, namun undangan juga datang dari Umat Parmalim. Pada Maret, umat Parmalim mengundang masyarakat kampung dari agama apapun untuk makan bersama di hari kemenangan umat parmalim.

Sambil melayangkan bola matanya ke atas seraya kembali mengingat masa makan bersama di los. Makanan akan banyak bila masyarakat setempat sedang panen, bila panen maka akan makan daging lembu, kalau lagi tak panen, biasanya masak daging kambing dan ayam.

Sekitar tahun 1990, los yang berada di Singkil masih terbuat dari kayu. Tanpa cat. Tiang penyanggah terbuat dari kayu yang masih bulat. Bagian meja terbuat dari kayu yang dibelah membentuk persegi, sedangkan atapnya terbuat dari daun rumbia. Semua ada di saat los buka. Mulai dari gula, kelapa, tepung, sayur-sayuran, buah-buahan, pala dan bumbu-bumbu dapur lainnya. Uniknya saat dipekan, beras dijual dalam bamboo besar. Bambu yang bermuatan dua liter dan dijual seharga Rp. 500.

Keadaan itu masih sempat mereka rasakan. Namun keadaan los 20 tahun lalu tak lagi sama dengan los di era ini. Kini los sudah terbuat triplek dan dimodifikasi dengan broti-broti kayu penuh dengan cat dan beratap seng.

Los di Aceh Singkil adalah saksi bisu perayaan hari kemenangan lintas agama yang dihiasi dengan cerita sampai mengundang tawa mengoncang perut. Makan bersama, dudul di lantai los, saling mengover mangkok yang berisi daging ke orang-orang yang disebelah kanan maupun kiri, tanpa melakukan diskriminasi agama dan suku. Teko yang berisi air juga mengisi setiap gelas-gelas kosong, dan air dari teko tidak pernah tak keluar karena perbedaan agama dan suku.

Kuali tempat memasak daging dan dandang tempat memanak nasi untuk orang satu kampong mungkin merindukan kembali dan bertanya, “kapan kami dipakai untuk memberi makan satu kampong?”

Ember timba kecil dan mangkuk-mangkuk plastik tempat cuci tangan, piring-piring kaleng berisi nasi, daging dan sayur. Serta gelas-gelas dengan air yang sempat berkumpul di sungai, pasti merindukan mandi bersama dan elusan tangan-tangan perempuan yang ikhlas hatinya untuk berbincang di pinggir sungai sambil membasuh peralatan makan telah digunakan.

 Apakah tuan dan puan tak merindukan masa itu?

“Ketika cinta itu mulai pudar, ingat aja saat-saat ini, saat dimana cinta kita begitu berbunga, saat-saat indah yang kita lalui bersama, sehingga ingatan itu akan memekarkan kembali cinta yang pudar itu.” Sepenggal kalimat yang dikatakan oleh tokoh pria pada tokoh wanita pada sebuah film cinta. Benar, ingatan akan cinta yang begitu indah bisa menumbuhkan kembali rasa yang mungkin mulai hilang di hati seseorang.

Demikian juga pada kasus yang terjadi di Aceh Singkil ini. Cinta yang mulai layu, keharmonisan yang mulai memudar, rasa kekeluargaan yang semakin menjauh, dan kebersamaan antar umat beragama yang mulai bergesekan. Namun, seperti adegan percintaan diatas, mungkin ingatan akan kehangatan persaudaraan dan keharmonisan bisa kembali pulih.

Medan dan Indonesia Juara DBD


Sejak tahun 1968 Indonesia telah terkenal sebagai jawara demam berdarah dengue (DBD). DBD pertama kali ditemukan di kota Surabaya pada tahun 1968, saat itu ada 58 orang terinfeksi dan 24 orang diantaranya meninggal dunia (Angka Kematian (AK) : 41,3 %) Bermula hal itu nama Indonesia melambung tinggi pada jajaran ASEAN.

Penandatanganan Asean Dangue Day (ADD) bertujuan memperkuat kerjasama regional dan membangun komitmen upaya pengendalian DBD di negara-negara Asean. Selain Indonesia sebagai tuan rumah, penunjukkan Indonesia sebagai lead country, diharapkan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara ASEAN lainnya.
Mengapa harus Indonesia yang menjadi tuan rumah? Setelah menoleh kebelakang ternyata keputusan akan Indonesia menjadi tuan rumah ASEAN Dengue Dayatau Hari Dengue se-ASEAN tak salah sasaran hal ini di karenakan Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) pada tahun 2009 mencapai sekitar 150 ribu. Angka ini cenderung stabil pada tahun 2010, sehingga kasus DBD di Indonesia belum bisa dikatakan berkurang.
Serupa pada tingkat kematiannya, tidak banyak berubah dari 0,89 pada tahun 2009 menjadi 0,87 pada pada 2010. Ini berarti ada sekitar 1.420 korban tewas akibat DBD.dari data inilah Kementerian Kesehatan mengungkapkan Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengidap demam berdarah dengue (DBD) tertinggi di ASEAN.
Fenomena ini dengan munculnya kasus Demam berdarah Dengue (DBD) di awal tahun 2012 ini tidak menutup kemungkinan angka ini akan semakin bertambah apalagi sudah ada daerah yang berstatus kejadian luar biasa (KLB).
Bila pemerintah tidaklah serius dalam hal menanggapi kasus DBD yang semakin mengancam ini ,kemungkinan besar Indonesia akan kembali mempertahankan jumlah penderita DBD Terbanyak di ASEAN.
Potensi penularan dapat terjadi karena mobilitas penduduk. Maka dari itu kesadaran Indonesia untuk membasmi DBD dengan cara bekerja sama dengan Negara lain terjadi melalui penandatanganan DBD.

Setahun sudah penandatanganan ADD tersebut, apakah komitmen untuk mengentaskan DBD telah tercipta?

Medan Juara DBD di Sumut

Bila di ASEAN, Indonesia menjadi juaranya, kini di Sumatera Utara, Medan menjadi peraih prestasi tertiinggi. Perbandingan penderita DBD di Kota Medan dengan kota-kota lain adalah 500:100. Angka 500 adalah adalah angka yang tinggi dengan tingkat kematian mencapai 87 orang.

Inilah keanehan bangsa ini, kasus DBD yang sempat menjadi kasus luar biasa (KLB), kenapa hanya ditonton saja? Dan sudah maksimalkah upaya dari Depatermen Kesehatan?

Besar kemungkinan penyuluhan yang dilaksanakan hanya sekedar program atau ceremony untuk menyelesaikan program. Korban ceremony yang tidak berbobot siapa? Masyarakat!
Jangan hanya kampanye slogan saja, apa hanya dengan kampanye iklan 3M (menutup, mengubur, menguras) maka penurunan terjadi. Apa arti penurunan data bila faktanya dilapangan masih banyak warga yang tewas akibat DBD.

Berdasarkan data yang dihimpun tahun 2010 dari Dinas Kesehatan Sumut warga yang paling banyak menderita DBD adalah Kota Medan dengan jumlah 580 penderita, lalu menyusul Pematang Siantar 197 orang dan Deli Serdang 169 orang.

Bila kita melihat jumlah tersebut, angka di atas sangat drastis dan tak dapat dipungkiri Medan dikatakan sebagai jawaran DBD di Sumut. Namun, apa juara kebobrokkan in akan terus dipertahankan?

Kita bisa melihat masih banyak nyawa yang direnggut akibat DBD. Pada tahun 2010, yang meninggal akibat DBD 87 orang, dan pada tahun 2011 ada 56 penderita meninggal dunia akibat DBD. Berdasarkan data, dari media cetak maupun elektronik yang bersumber dari dinas kesehatan setempat. Sejauh masih ada penderita DBD yang meninggal dunia, maka yang perlu dipertanyakan adalah bagaimanakah penyuluhan yang diberikan oleh dinas kesehatan.
Salah satu tradisi buruk yang di pelihara bangsa ini adalah ketika menghadapi satu permasalahan itu bukan dengan mempersiapkan diri untuk mencegah kemungkinan muncul maslah tersebut,melainkan menunggu terjadi barulah mengambil tindakan untuk pencegahan.Ironisnya tradisi seperti ini malah menginfeksi sestem penanggulangan demam berdarah dengue (DBD) dengan 3M Plus,lihatlah kalau ada suatu kasus barulah ramai-ramai mengkampanyekan 3M Plus itupun kalau demam berdarah dengue sudah menelan korban.

Apakah penyuluhan hanya sekedar 3M (menguras, menutup, menimbun). Bila ini masih dilakukan maka wajar saja bila DBD masih menjalar di Kota Medan. Dan slogan 3M ini telah menjadi slogan dinas kesehatan sejak tahun 80-an.
Anehnya Demam Berdarah Dengue (DBD) sudah banyak diketahui oleh petugas kesehatan dan bahkan masyarakat awam, namun kejadian luar biasa (KLB) masih sering terjadi. Hemat penulis kejadian luar biasa (KLB) ini terjadi dikarenakan pemahaman tentang DBD dan cara pengendalian serta antisipasi pencegahannya masih sebatas retorika dan seremonial belaka.
Walaupun telah terjadinya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medical yang menitik beratkan pelayanan pada diagnosis dan pengobatan penyakit ke model sehat yang lebih holistik serta merupakan cara pandang atau pola pikir yang mengutamakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (aspek promotif) serta pencegahan penyakit (aspek preventif) tidak membawa angin segar bagi penangan DBD di tanah air,malah semuanya hanya sebatas pergeseran paradigma bukan diringi dengan tindakan.
Pergeseran paradigma dalam pelayanan kesehatan terjadi. Peranan petugas kesehatan terutama pada bidang promosi kesehatan dan tindakan pencegahan (preventif) lebih proaktif turun ke masyarakat secara terus menerus memberikan contoh dan meningakatkan pemahaman serta membagun rasa kepedulian masyarakat,agar masyarakat lebih mandiri dan turut aktif melakukan tindakan pencegahan.sehingga demam berdarah dengue (DBD) tidak menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa ini,otomatis pula Indonesia tak perlu lagi menjadi negara yang menghuni klasmen puncak penderita demam berdarah dengue (DBD) di ASEAN.

Naskah ini pernah diterbitkan oleh Harian Analisa.

Bangkai Pluralisme di Aceh


Matahari menyengat tajam menerawang jauh ke tanah Aceh. Aroma ketakutan semakin akrab. Selasa pagi, ibu-ibu melantunkan doa dan kidung pujian kepada Sang Pencipta. Tetap pada awal bulan di Hari Selasa, 1 Mei 2012. Aceh Singkil dipenuhi teriakan.

Lantun tangisan para ibu hanya menjadi tontonan. Menangis sampai suara serak. Pakaian yang mereka kenakan basah, bercampur antar keringat dan air mata. Jumlah ibu-ibu itu berkisar 60 orang.

 “Tuhan… Tolong kami... Tolong… Jangan tutup gereja kami,” jerit para wanita yang berada di halaman Gereja Kristen Protestan Pak-pak Dairi (GKPPD) Siatas. Jeritan itu semakin menjadi-jadi saat penyegelan dilakukan.

Tampak juga beberapa ibu, menangis sesak menahan beban di dada. Aksi penyegelan dilakukan oleh rombongan MUSPIDA, MUSPIKA berserta FPI Aceh Singkil dan Satpol PP. Jeritan para wanita menghiasi penyegelan gereja.

“Jangan… Kami mau beribadah dimana???” jerit wanita yang rambutnya memutih sambil menepuk-nepuk dadanya.

Tak lama kemudian sangkin histerisnya, ada seorang ibu yang tersungkur jatuh di atas tanah dengan kondisi menengadah ke langit seolah meminta keadilan. Ibu yang tersungkur di atas tanah itu digotong perlahan oleh ibu-ibu sambil menahan tangis yang tak terbendung saat menyaksikan rumah ibadahnya disegel.

Tak tanggung-tanggung, aksi penyegelan itu bukan hanya terjadi di satu gereja. Lima gereja yang berdiri tegak berhasil dikeringkan oleh tim MUSPIDA, MUSPIKA berserta FPI Aceh Singkil dan Satpol PP. Hal yang serupa terjadi pada empat gereja berikutnya. umat Kristiani yang menyaksikan rumah ibadah hanya dapat berdiam menahan sesak bercampur ketakutan.

Perlawanan fisik yang kuat tak ada dilakukan oleh umat Kristiani saat menyaksikan di depan mata sendiri, gereja tempat berbicara dengan Sang Pencipta disegel. Mereka hanya bisa menjerik dan berteriak dan mencari dimana keadilan.

Adapun lima gereja yang disegel pada Selasa, 1 Mei 2012 adalah GPPD Biskam di Nagapaluh, Gereja Katolik di Napagaluh, Gereja Katolik di Lae Mbalno, JKI Sikoran di Sigarap dan GKPPD Siatas.

Setelah FPI bersama MUSPIDA, MUSPIKA beserta  Satpol PP merasa berhasil menyegel empat gereja pada 1 Mei maka mereka beraksi pada Kamis, 3 Mei 2012 dan berhasil menyegel 11 rumah ibadah yakni GKPPD Kuta Tinggi, GKPPD Tuhtuhen, GKPPD Sanggabru, JKI Kuta Karangan, HKI Gunung Meriah, Gereja Katolik Gunung Meriah, GKPPD Mandumpang, GMII Mandumpang, Gereja Katolik Mandumpang, GKPPD Siompin dan rumah ibadah Pambe – agama lokal/ aliran kepercayaan.

Oknum yang mengatas namakan agama Islam ini masih tidak merasa puas walau telah menyegel 16 rumah ibadah. Mereka kembali ke GKPPD Siatas yang telah disegel pada tanggal 1 Mei, mereka datang untuk memrobohkan pagar gereja. Mereka menghancurkan Rumah Tuhan, layaknya manusia yang tak mengenal Tuhan.

Kini 10 ribu umat Kristiani mencoba mengobati luka ketakutan. Luka itu tercipta karena tidak tegasnya pemerintah terhadap peraturan yang ditegakan. Saat oknum yang mengatas namakan agama mayoritas mengancam kaum minoritas, pemerintah malah menuruti perkataan tersebut. Pemerintah ini, ibarat lebih takut dengan okum yang mengatas namakan agama dari pada Undang-undang  yang jelas keberadaannya.

Akibat penutupan yang dialami gereja, maka umat Kristiani mengalami kesulitan untuk beribadah. Merasa terancam. Trauma akibat penyegelan masih melekat tajam dalam pikiran. Sepuluh ribu umat Kristiani merasa takut untuk beribadah dan melaksanakan ibadah setiap minggu. Ketiadaan gereja yang dapat dihuni bersama ibadah mingguan menjadi kendala utama ditambah dengan ancaman akan perobohan gereja.

Selain gerbang gereja digembok, tembok gereja juga ditempeli pamflet yang berbunyi bahwa dalam 3 x 24 jam, pemerintah kabupaten harus membongkar bangunan gereja tersebut. Pamflet yang ditempel pada dinding adalah ancaman yang berasal dari pemerintah sendiri.

Kini umat Kristiani melaksanakan ibadah mingguan dengan sembunyi-sembunyi. Seakan Negara Indonesia bukanlah negara beragama yang membiarkan warga Negara dengan bebas warga negaranya memeluk agama yang diyakini tanpa adanya paksaan dan ancaman dalam melaksanakan ibadahnya. Namun kesulitan dan ketakutan untuk beribadah kini ada.

Tepat hari Minggu, usai penyegelan, Minggu 6 Mei 2012, Gereja Katolik Napagaluh melakukan Kebaktian Minggu di halaman rumah seorang Majelis Gereja (Vorhanger) dan GMII Mandumpang melaksanakan Kebaktian Minggu di halaman Taman Kanak-kanak (TK) Tunas Harapan Bangsa karena ketakutan terhadap penyegelan Tim Monitoring pemerintah.

Sedangkan umat Kristiani lainnya, terkurung dalam ketakutan dan lebih memilih untuk tidak beribadah karena tidak adanya jaminan keselamatan dari ancaman.

Peraturan yang Melanggar
Gerombolan yang melakukan penyegelan tersebut menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang Rumah Ibadah yang tertera dalam; Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil Nomor 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris) yang diteken pada 11 Oktober 2001.
Surat perjanjian itulah kini menjadi pemantik penyegelan gereja. Dalam surat tersebut disepakati bahwa komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung (kapel atau tempat doa) di Aceh Singkil.

Pembatasan jumlah gereja dan penyegelan yang terjadi serta ancaman pembongkaran gereja mengakibatkan Umat Kristen dan agama minoritas lainnya merasa tertekan dan terancam. Kondisi ini membuat hak masyarakat atas jaminan kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinan tidak terpenuhi bahkan dirampas oleh pengambil kebijakan. Hal ini bertentangan dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia UUD 1945 khususnya Pasal 28 dan 29 dan melanggar UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia khususnya Pasal 4 dan 22.

Bila pemerintah daerah berpatokan pada perjanjian sebelumnya yakni perjanjian yang dibuat pada tahun 1979 lalu diperkuat dalam Pernyataan Bersama Umat Islam dan Kristen tahun 2001yang mengharuskan umat Kristen hanya bebas mendirikan satu gereja dan empat undung-undung (rumah ibadah kecil sejenis mushola pada umat Islam).

Perjanjian tersebut selain diskriminatif, intoleransi dan bertentangan dengan konstitusi dan HAM karena dalam implementasinya ternyata selain membatasi pendirian gereja, juga adanya  pelarangan kunjungan rohaniawan Kristen (pastor/pendeta) ke wilayah Aceh Singkil untuk melaksanakan tugasnya.

Pemerintah seharusnya tidak bisa didikte atau dikendalikan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang anti toleransi dan HAM.  Penyegelan rumah ibadah di Aceh Singkil terbukti melanggar keamanan publik, ketertiban publik, kesehatan  publik, moral publik, dan hak-hak dan kebebasan mendasar orang lainnya sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 hasil Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terutama pasal 18 ayat (3).

Kasus penyegelan gereja ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Menteri Agama harus turun tangan. Bila ini terus dibiarkan, maka akan muncul fenomena dimana kelompok minoritas merasa tidak aman dalam beribadah. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan konstitusi yang secara jelas melindungi hak warga untuk beribadah. Jika ini dibiarkan maka ungkapan pluralisme hanya tinggal bangkai bagi Aceh.

Dan sampai tulisan ini diterbitkan, gembok-gembok yang digunakan untuk menyegel masih tancap dan melekat kuat pada gerbang dan pintu-pintu gereja.

Ngerinya Negri Indopahit...


Ini adalah tulisan yang penulis buat ketika merasakan radikal mulai mengalir di Sumatera Utara. Yah…kita katakan saja perbedaan agama yang mulai mayoritas dan minoritas itu mulai menjadi-jadi di Sumatera Utara (Sumut), apalagi di Kota Medan.
Sadar tidak sadar, bahwa sebelumnya karena keakraban, kasih dan hidup dalam perbedaan yang harmonis, Sumut dikatakan sebagai “miniatur Indonesia”.

Tapi kini? Keharmonisan heterogen itu mulai pudar. Jangan katakan racun yang berada di Pulau Jawa yang setiap harinya kita lihat di media cetak dan televisi selalu saja menyorot nasib siminor atas ulah simayor. Jangan katakan virus itu sudah sampai ke Provinsi Sumatera Utara ini.

Walaupun, dikatakan kita harus menjaga keberagaman, menghormati hak-hak agama lain, tapi detik ini itu tinggal kata. Jangan menutup mata bung, intoleransi beragama terjadi untuk ke sekian kali di provinsi “miniatur Indonesia” ini.

Terbukti dengan peristiwa yang baru-baru ini terjadi. Aktivitas keagaamaan Konghucu ditolak oleh segelintir orang yang mengatas namakan agama mayoritas.
Protes terhadap batalnya Kongres Internasional Agama Konghucu di Medan yang seharusnya digelar pada 22-26 Juni 2012, sudah sampai ke seluruh penjuru dunia dan semakin membuktikan kalau Indonesia memang tidak toleran.
Ada beberapa alasan yang dilontarkan. Oknum yang mengatas namakan agama Islam mengatakan bahwa acara itu tidak layak digelar di Medan karena penganut agama Kongkucu sangat sedikit. Tentu alasan ini tidak berpijak pada hukum. Sekecil apapun jumlahnya, mereka harus mendapatkan hak yang sama di mata hukum
Sebelumnya, di Tanjung Balai, protes terhadap rumah ibadah pernah terjadi pada Vihara Tri Ratna. Saat itu umat Buddha di Tanjung Balai mengalami ketakutan karena protes yang dilakukan segelintir masyarakat yang mengatas namakan agama. Bukan hanya itu, pimpinan tertinggi Vihara Tri Ratna dipaksa untuk menandatangani surat kesepakatan untuk tidak meletakkan patung pada tempat paling tinggi. Padahal, sebelumnya, pembangunan dan pemugaran vihara tersebut didukung oleh masyarakat setempat yang mayoritas muslim.
Segelintir orang itu mengatas namakan nilai-nilai kemusliman dan Melayu yang berada di Tanjung Balai pudar akibat vihara tersebut. padahal sebelumnya sejak tahun 1970-an vihara itu telah berdiri di Tanjung Balai. Konflik tersebut telah terjadi sejak dua tahun lalu. Pembiaran akan konflik itu kerap terjadi. Tak ada satu pasal pun yang dilanggar. Tak ada pelanggaran hokum. Dimana aparat keamanan?
Peristiwa di Tanjung Balai ini hampir sama dengan Kongres Internasional Konghucu, dengan alasan mengesampingkan kearifan local, menghilangkan nilai agama mayoritas. Ini adalah alasan yang aneh yang sangat melompat dari logika dan nalar berpikir saya. Apakah agama juga produk lokal?
Dimana Aparat Keamanan?
Ketika ancaman, tekanan dilakukan oleh segelintir orang terhadap masyarakat untuk menjalankan kegiatan keagamaannya, dimana aparat keamanan kita? Penulis yakin mereka tidur, tapi kenapa pembiaran kerap terjadi. Bukan hanya pembiaran, bahkan lebih parahnya lagi, mereka lebih mendukung pihak yang melakukan penekanan.
Inilah hukum Indonesia. Setiap pihak manapun berhak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Perlindungan jangan hanya diberikan kepada pihak yang lebih banyak massanya. Telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 dan 29 bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk bebas berserikat dan menjalankan agamanya. Keberadaan polisi perlu dipertanyakan!
Padahal Konghucu adalah satu dari enam agama yang diakui Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2000. Dengan adanya pembatal, ketika salah satu agama dilarang melakukan kegiatan agamanya oleh elemen tertentu, artinya negara telah gagal menjalankan tanggung jawabnya.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Moh. Hatta mengucapkan “Lakum Dinukum waliyadin yang artinya bagimu agamamu dan bagiku agamaku, maka umat Islam harus menghormati dan melindungi agama apa pun.” Menurutnya dalam Islam tegas dan jelas dijelaskan tentang kerukunan umat beragama.

Namun, keberadaan kelompok yang mengatas namakan agama Islam semakin bertambah, bak jamur di musim hujan. Lahirnya kelompok-kelompok radikal yang terus saja menekan minoritas dan juga melakukan penekanan terhadap aparat keamanan, yang sudah teruji nyata bahwa radikalisme yang lebih diutamakan daripada orang-orang yang lebih terancam keselamatannya.

Apapun alasannya, dunia sudah menyoroti Indonesia sebagai negara yang sangat mudah dihina dan dilecehkan sekaligus sebagai negara yang tidak toleran. Laporan Indonesia terhadap dewan HAM PBB tidak perlu lagi dibantah, karena kejadian yang satu ini mengamini laporan tersebut. Mau bagaimana lagi?
Dan yang paling disayangkan bahwa negara tidak boleh turut campur dalam agama yang diemban oleh masing-masing warga negara. Kini Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang perizinan mendirikan rumah ibadah sudah ada di hadapan kita. Ini bukti peraturan yang melanggar konstitusional. Kendati Peraturan ini tidak sesuai dengan Seputar Ijin Mendirikan Rumah Ibadah prinsip-prinsip HAM, terutama kebebasan beribadah, kita berharap peraturan ini bisa membantu masyarakat Indonesia yang sangat majemuk ini menjalankan ibadahnya dengan baik. Kita tidak berharap Peraturan ini digunakan justru untuk menghalangi atau membatasi orang untuk beribadah. Kalau ternyata PBM ini lebih melancarkan pembangunan gedung-gedung ibadah sebagai wujud kerukunan otentik di antara warga, maka ia telah menjadi berkat bagi negeri ini. Kalau sebaliknya, maka PBM ini mesti ditinjau kembali, bahkan dicabut.

Beragam sikap dalam menyikapi terbitnya peraturan ini. Pun gereja-gereja dalam lingkungan PGI. Salah satu kekuatiran yang mengemuka adalah kemungkinan digunakannya Peraturan ini sebagai instrumen baru untuk menghalangi penggunaan rumah, ruko dan bangunan lain sebagai tempat beribadah sementara. Hal serupa telah menjadi pengalaman di berbagai tempat dalam penerapan SKB nomor 1/1969. Oleh karenanya berkembang wacana di kalangan berbagai pihak yang hendak mengadakan judicial review, class action, unjuk rasa, bahkan pembangkangan sipil. Semua ini tentu harus dihargai.

Kiranya permasalahan di seputar pendirian rumah ibadah sejak diterbitkannya SKB nomor 1/1969 hingga dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomo 8/2006 dan 9/2006. Dengan sengaja draft pertama serta proses perkembangan draft tersebut disertakan dalam buklet ini. Kiranya bisa menjadi pembelajaran bersama bagi semua.

Land Conflict to be Let-Up

Sumatera, Indonesia
Until the latest 2012, a number of land conflicts are getting and it has apparently not got the government’s attentions of Indonesia. In 2011, Agrarian Consortium found 69.975 spouses were in such conflict in Indonesia. They were disputing for the 476.048 hectare land.

This sort of conflict between the local residents, the stakeholders, and consensual agreement is creating insecure circumstances in Rawa Tripa, one of suburbs in Aceh. The countryside is now in rapid descent caused by the fast growing palm plantations in Nagan Raya and . The area is being managed by the stakeholders of the plantations    

The residents of the 7 villages disapprove of the palm plantations that they doubt as illegitimate sabotage on their land. This conflict has been ongoing since 1990 until date.  

The let-up that continuously happens has caused destructions in Rawa Tripa and extinction of conserved animals such as Sumatera Orangutan (Pongo Abelii), Sumatera Tiger (Panthera Tigris Sumantraensis), Bear (Helarctos Malayanus), Swamp Crocodile (Crocodylus Porosus), Python (Sanca), Wau-Wau and Kedih.   

The same conflict has also taken place around Sungai Mencirim, Kutalimbaru sub-district, North Sumatera. At times it provokes the local residents and the private company, PT. Perkebunan Nusantara II. When the conflict took place both sides brought and set a truck on fire. The last conflict occurred in May, 5 burned truck incidents and 17 injured.

This conflict in Kutalimbaru has been ongoing since 1980’s. As a matter of fact, Susilo bambang Yudhoyono declared the land tenure that the land should be taken over by the local residents. But the responsible department has still not shown any significant action.

The worst conflict took place in Mesuji, South Sumatera. The incident cost lives. However, this conflict remains ongoing.

30 people died in the tragedy of Mesuji since 1999. The conflict between the local residents and the stakeholders apparently shows that the government might have to hand over the 10.500 Hectare land on 45th section to the residents of Lampung because it is land of legacy.
 
The 3 companies located on the 45th section are PT. Silva Inhitani that is located on the 45th section, Mesuji-Lampung district, PT. Barat Selatan Makmur Investindo in Desa Sri Tanjung, Lamoung and PT. Sumber Wangi Alam in Desa Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir.

If this conflict is not solved, there will more people that die in vain. The responsible department should pay more attention to such conflict. Based on the track record of North  Sumatera Police Department there have been 2.833 conflicts in North Sumatera from 2005 – 2011.

The government should not just sit back and watch the conflict. The responsible department should find back up plans at once to settle this kind of conflict that might take place at any time.

If the government keeps coming up with the let-up, this conflict could be a time bomb that explodes at anytime. And it will turn out to be political and social chaos in place. The president should direct all related sectors to settle it.

With the increase of land conflicts, it unexpectedly appears to be human right ignorance. If the government is not following it up, then the nation is guilty for human.


The author is a graduate of State University of Medan

Naskah ini pernah dikirim ke New York Times, daripada tidak diterbitin, mending masukkan ke blog aja deh...

Jumat, 01 Juni 2012

Konser Lady Gaga Batal, Langkah Awal Kekuasaan Radikal?


Konser Lady Gaga batal. Bagaimana reaksi oknum-oknum yang mengancam pembubarkan konser ini? Ketika promotor membatalkan konser ini, maka bagi Front Pembela Islam (FPI) ini adalah angin segar bagi organisasi masyarakat (ormas) ini. Mereka berencana akan menggelar syukuran tepat di tanggal konser Gaga dijadwalkan manggung di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), yaitu 3 Juni 2012.
Promotor Lady Gaga membatalkan untuk konser ini menjaga keselamatan Lady Gaga dan untuk menjaga keselamatan penonton. Padahal sebelumnya, manajemen Lady Gaga telah menyetujui penampilan Lady Gaga lebih sopan saat manggung. Seperti yang tertulis dalam Okezone, FPI cabang Bekasi mengaku telah membeli 157 tiket tersebut untuk masuk ke dalam konser Lady Gaga dan membubarkan dari dalam, jika konser tersebut tetap dilaksanakan.

Hukuman apa yang diberikan kepada pihak yang memberikan ancaman? Perlindungan apa yang telah diberikan? Anehnya lagi, Polda Metro juga ikut-ikutan menentang bahwa konser Lady Gaga bertentangan dengan moral dan budaya bangsa Indonesia. Lihatlah! Kini kepolisian pun sudah ikut-ikutan membicarakan moral. Seharusnya polisi menindak tegas oknum-oknum yang melakukan ancaman.

Kini hampir perlahan hampir mandul dengan kebobrokan dan pembiaran yang disengaja. Ini kesekian kalinya Indonesia sengaja meludah ke atas.

Bom Waktu

Setelah konser Lady Gaga dibatalkan oleh oknum radikal yang mengatas namakan agama. Kini ancaman tersebut terjadi di Acehpihak yang mengatas namakan agama ini membuat pemerintah setempat untuk menutup 17 gereja yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.

Penyegelan 17 gereja tersebut berhasil dilakukan dengan dalih Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil pada 11 Oktober 2001.

Kini lebih dari 1500 keluarga berada di Kabupaten Aceh Singkil dirundung ketakutan. Penyegelan terhadap gereja mereka membuat ibu-ibu setempat histeris. Tangis ketakutan membumi. Bahkan ada ibu yang pingsan saat penyegelan gereja mereka dilakukan. 

Bukan hanya di Aceh, hal tersebut terjadi. Radikal kini telah mengepakkan sayapnya ke Riau, tepatnya di Kabupaten Taluk Kuantan tahun 2011. Tiga gereja berhasil dibakar sampai rata dengan tanah. Polda kini hanya mengubur kasus pembakaran ketiga gereja tersebut dan menutup kasus tersebut. Warga Taluk Kuantan mengesalkan tindakan polisi yang menutup kasus tersebut.

Radikal yang mengatas namakan agama juga masih mengancam HKBP Fildelfia Bekasi. Sampai kini tidak adanya kebijaksaan pemerintah untuk menegakkan kebenaran. Hukum dipermainkan. Bahkan jemaat HKBP Filadelfia tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kebaktian. Istri pendeta juga dilempar dengan telur. Kemarin (27/5), Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi terpaksa membubarkan diri karena puluhan masyarakat intoleransi mengepung mereka.

Minggu lalu, massa intoleran menghadang dengan melempar telur busuk, air comberan dan sempat ada aksi dorong-dorongan. Penyegelan HKBP Filadelfia Desa Jejalenjaya, Tambun, Bekasi sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Pemerintah setempat menganggap izin pembangunan gereja ilegal. Namun Mahkamah Agung memutuskan pembangunan izin gereja sah.

Pemerintah mencoreng nama bangsa sendiri. Pemerintah tidak buta. Pemerintah bisa melihat kekejaman ini pada media cetak, elektronik maupun pada media online. Namun, pembiaran masih tetap saja dilakukan pemerintah.

Bila bicara tentang tindak tanduk kebobrokan bangsa Indonesia, masih ingat peristiwa Cikeusik? Peristiwa ini telah merenggut nyawa orang Ahmadiyah. Pelaku yang dengan bar-bar menghakimi nyawa orang sampai tewas, hanya divonis hukuman paling tinggi 6 bulan penjara dan terendah 3 bulan penjara. Layak untuk orang-orang yang menghabisi nyawa orang lain?

Dalam diskusi buku Irshad Manji kelompok radikal ini berhasil membubarkan acara ini dengan paksa, memporak-porandakan tempat tersebut, memecahkan kaca jendela bahkan kelompok radikal itu memukul peserta diskusi. Setelah sipembuat kekacauan beraksi, seperti film-film India yang sering diputar di layar televisi Indonesia, setelah pelaku pergi lalu polisi datang.

Penindasan dan tindak kekerasan harus segera dihentikan dengan mebubarkan kelompok-kelompok radikal ini. Batalnya konser Lady Gaga adalah kebanggaan dan keberhasilan dari ancaman yang disampaikan oleh kelompok tersebut. Dan kelompok tersebut berhasil menakut-nakuti bangsa Indonesia.

Bila dibiarkan, maka kelompok ini akan melakukan aksi otoriternya dengan paham yang mereka pertahankan tanpa memikirkan korban yang berjatuhan. Pemerintah harus lebih tegas untuk memberikan hukuman kepada pihak-pihak yang berniat melakukan ancaman. Jangan biarkan orang-orang bersifat bar-bar mencoreng nama bangsa Indonesia.

Kini dukungan gugatan hukum kepada kepolisian meningkat dua kali lipat dalam dua minggu terakhir. Gugatan dilatarbelakangi karena polisi membiarkan organisasi radikal terus melakukan kekerasan. Bila terus dibiarkan maka pembiaran ini akan menciptakan bom waktu!***

Penulis aktivis Komunitas Perempuan Independent (Koper Indie)
Opini - Rabu, 30 Mei 2012 00:03 WIB
Tulisan ini pernah dimuat di Harian Analisa, Opini - Rabu, 30 Mei 2012 00:03 WIB